Indramayu, -- Satuan Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar razia terhadap penjualan dan penyalahgunaan minuman keras ilegal di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Indramayu, Selasa (11/07/2023).
Razia yang dilakukan oleh Satuan Narkoba ini bertujuan untuk menekan peredaran ilegal minuman keras serta meminimalisir penyalahgunaan dan pelanggaran yang terkait dengan konsumsi minuman beralkohol.
Dalam operasi tersebut, sejumlah tempat usaha seperti toko dan warung yang diduga terlibat dalam penjualan minuman keras tanpa izin diinspeksi secara mendadak.
Tim razia melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ada di dalamnya untuk memastikan adanya minuman keras tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, sebanyak 83 (delapan puluh tiga) botol miras berbagai jenis merk dan 72 (tujuh puluh dua) botol minuman ciu ukuran 600 ml diamankan petugas.
Seluruh minuman keras tersebut didapat dari sejumlah toko dan warung yang diduga menjual minuman keras.
AKP Otong Jubaedi menyatakan bahwa razia yang digelar ini dilakukan sebagai langkah proaktif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif yang disebabkan oleh penyalahgunaan minuman keras.
Ia juga menjelaskan bahwa konsumsi minuman keras tanpa izin edar tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan dan merusak stabilitas sosial.
Lanjut AKP Otong Jubaedi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi minuman keras.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kegiatan penjualan dan penyalahgunaan minuman keras ilegal kepada pihak berwajib sebagai upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.
Lebih jauh AKP Otong mengatakan bahwa kegiatan razia terhadap minuman keras ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan meminimalisir peredaran ilegal minuman keras di wilayah Kabupaten Indramayu.
“Kepolisian Resor Indramayu berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Indramayu, ” ujar AKP Otong Jubaedi, Rabu (12/07/2023)